AyoNabung hadir sebagai ruang belajar digital yang mendorong kreativitas, edukasi, dan kolaborasi. Demi menjaga integritas platform dan menghormati hak kekayaan intelektual, kami menerapkan kebijakan yang ketat dan tidak dapat dinegosiasikan terhadap setiap bentuk plagiarisme dan distribusi ulang konten tanpa izin.
Apa Itu Plagiarisme?
Plagiarisme adalah tindakan mengambil, menyalin, atau menjiplak karya orang lain tanpa memberikan pengakuan atau izin yang sah (sebagian maupun keseluruhan).
Jenis-Jenis Plagiarisme
1. Plagiarisme Langsung
Menyalin konten tanpa perubahan kata dan tanpa mencantumkan sumber.
2. Plagiarisme Parsial
Mengambil bagian dari tulisan dan menggabungkannya dengan kalimat sendiri tanpa izin atau atribusi.
3. Plagiarisme Visual
Mengambil gambar, ilustrasi, atau media visual tanpa izin pemilik.
4. Auto-Plagiarisme
Mengunggah ulang karya sendiri yang sudah pernah dipublikasikan di tempat lain tanpa pemberitahuan bahwa konten tersebut tidak baru.
Tindakan yang Dilarang Keras
- Menyalin penuh artikel AyoNabung ke blog atau website lain
- Menghapus watermark dari gambar yang berasal dari AyoNabung
- Mengunggah ulang konten (teks, gambar, audio, video) tanpa izin tertulis
- Mengubah sebagian konten dan menerbitkannya ulang dengan klaim sebagai karya pribadi
Penggunaan Konten yang Diizinkan
Kami mendukung edukasi terbuka dan berbagi informasi dengan etika. Oleh karena itu, kami mengizinkan pembagian konten di media sosial dan platform komunikasi lainnya dengan syarat:
- Menyebutkan sumber secara jelas dan mencantumkan link langsung ke konten asli.
- Tidak mengedit atau menghapus konteks konten
- Tidak menggunakan konten untuk kepentingan komersial tanpa izin.
Contoh atribusi yang benar:
"Artikel lengkap:
https://ayonabung.com/artikel/cara-menabung-efektif"
Sanksi atas Pelanggaran
Kami berhak mengambil tindakan berikut jika terjadi pelanggaran:
1. Tindakan Internal
- Peringatan resmi melalui email
- Melakukan pelaporan ke pihak terkait.
2. Tindakan Eksternal
Pelaporan ke platform terkait, seperti:
- Google (untuk deindeks konten ilegal)
- Facebook, Instagram, TikTok (untuk penghapusan konten).
Dasar Hukum
Pasal 32 Ayat (2) UU ITE
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik milik pihak lain dapat dipidana".
Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
"Pelanggaran hak cipta dapat dikenai pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp. 1 miliar".
Cara Melaporkan Pelanggaran
Jika Anda menemukan indikasi plagiarisme atau penyalahgunaan konten AyoNabung, segera hubungi kami:
Email: ayonabung.me@gmail.com
Sertakan: link konten asli, bukti pelanggaran, dan platform tujuan.
Kami akan meninjau setiap laporan secara adil dan mengambil langkah yang sesuai.
Komitmen Bersama
AyoNabung dibangun atas dasar semangat kolaborasi dan penghargaan terhadap pengetahuan. Plagiarisme dan penyalahgunaan konten bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk tidak menghargai kerja keras pembuat konten.
Mari kita jaga bersama kualitas, integritas, dan kredibilitas ekosistem AyoNabung. Hormati karya, hargai kreativitas, dan sebarkan ilmu dengan cara yang benar.